BERBAGI PENGETAHUAN DAN PENGALAMAN


Public Services - Pemerintahan - Metrologi - Ilmu Pengukuran - Instrumentasi - Teori Bersepeda - Pengalaman Bersepeda - Traveling - Gemstones - Hobi
Showing posts with label metrologi legal. Show all posts
Showing posts with label metrologi legal. Show all posts

Friday, April 25, 2014

Reinventing Government


Serial : Pelayanan Publik
 
Secara harfiah kata government berarti mengarahkan, pemerintah berfungsi sebagai pengarah bukannya sebagai pengayuh perahu, demikian sepenggal perumpamaan yang diungkapkan oleh Savas dalam Reinventing Government karya Osborne dan Gaebler (1993:25). Jadi berdasarkan arti kata, pemerintah merupakan pengemudi pemerintahan. Pemerintah mengarahkan roda pemerintahan kearah tujuan yang telah direncanakan. Sehubungan dengan makna tersebut pemerintah cenderung berperan sebagai katalisator dan fasilitator daripada pelaksana pemberian pelayanan.

Drucker menyatakan, agar memungkinkan manajemen puncak berkonsentrasi pada pengambilan keputusan dan pengarahan maka organisasi harus memisahkan manajemen puncak dari kegiatan operasionalnya (Osborne and Gaebler, 1993:35). Operasi, kata Drucker sebaiknya dijalankan oleh staf-staf tersendiri, masing-masing memiliki misi, sasaran, ruang lingkup tindakan serta otonominya sendiri. Jika tidak, para manajer akan terkacaukan oleh tugas-tugas operasional dan tidak dapat menghasilkan keputusan dasar yang bersifat mengarahkan (Osborne and Gaebler, 1993:35).

Program privatisasi dapat merupakan suatu instrument untuk mengaplikasikan buah pikiran Drucker dalam menjalankan roda pemerintahan  (Savas, 2000:2). Selain berfungsi sebagai pemisah antara manajemen dan operasi pemerintahan, program privatisasi juga ,menurut Savas, dapat merupakan suatu program yang memungkinkan dapat dijadikan suatu solusi untuk mengatasi ketakberdayaan pemerintah dalam melayani tuntutan masyarakatnya.

Kebijakan penunjukan Pihak Ketiga (swasta) dalam urusan pelayanan kemerologian merupakan kebijakan yang sesuai dengan paradigma di atas. Dengan adanya tingkat pertumbuhan penduduk perkotaan, yang diiringi dengan meningkatnya kegiatan perindustrian dan perdagangan maka keperluan akan adanya alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP) yang digunakan baik untuk keperluan kontrol industri maupun untuk transaksi jual beli, kesehatan, dan keselamatan semakin meningkat.

Friday, November 8, 2013

Organisasi Metrologi Legal



The International Organization of Legal Metrology (OIML) is an intergovernmental treaty organization which
  • develops model regulations, standards and related documents for use by legal metrology authorities and industry,
  • provides mutual recognition systems which reduce trade barriers and costs in a global market,
  • represents the interests of the legal metrology community within international organizations and forums concerned with metrology, standardization, testing, certification and accreditation,
  • promotes and facilitates the exchange of knowledge and competencies within the legal metrology community worldwide,
  • cooperates with other metrology bodies to raise awareness of the contribution that a sound legal metrology infrastructure can make to a modern economy.

 
The Asia-Pacific Legal Metrology Forum (APLMF) is a grouping of legal metrology authorities in theAsia Pacific Economic Cooperation (APEC) economies and other economies on the Pacific Rim, whose objective is the development of legal metrology and the promotion of free and open trade in the region   through the harmonization and removal of technical or administrative barriers to trade in the field of legal metrology.


 

The ASEAN Consultative Committee on Standards and Quality, ACCSQ, was established in 1992 with the aim to facilitate the removal of Technical Barriers to Trade (TBT) among ASEAN Member Countries to expand intra- and extra-ASEAN trade.In 2002, the ACCSQ restructured its Working Groups to becoming four Working Groups, one of which is the Working Group on Standards and Technical Regulation.

WG 3 – Working Group on Legal Metrology
Scope of Activities:
  • To align legal metrology in ASEAN to support the objectives of the ASEAN Free Trade Area (AFTA) and to ensure that the modernization of legislation in legal metrology by ASEAN Member Countries will not result in the introduction of new technical barriers to trade.
  • To establish ASEAN cooperation in the area of legal metrology and to improve the national legal metrology systems, through cooperation in technology, human resources and management expertise.
  • To hold discussions and promote ASEAN interest in legal metrology with other national, regional and international organizations.
 

 

Direktorat Metrologi mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, dan kriteria serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang metrologi legal.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Direktorat Metrologi menyelenggarakan fungsi:

  • penyiapan perumusan kebijakan peningkatan di bidang sarana, kerjasama, kelembagaan, penilaian kelembagaan, alat ukur, timbang, takar, standar ukuran, sumber daya manusia kemetrologian, dan pengawasan sektor metrologi legal; 
  • penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang sarana, kerja sama, kelembagaan, penilaian kelembagaan, alat ukur, timbang, takar, standar ukuran, sumber daya manusia kemetrologian, dan pengawasan sector metrologi legal; 
  • penyiapan penyusunan pedoman, standar, norma, prosedur, dan criteria di bidang sarana, kerja sama, kelembagaan, penilaian kelembagaan, alat ukur, timbang, takar, standar ukuran, sumber daya manusia kemetrologian, dan pengawasan sektor metrologi legal;
  • penyiapan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang sarana, kerja sama, kelembagaan, penilaian kelembagaan, alat ukur, timbang, takar, standar ukuran, sumber daya manusia kemetrologian, dan pengawasan sektor metrologi legal; dan
  • pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat.

MOST VIEWED