BERBAGI PENGETAHUAN DAN PENGALAMAN


Public Services - Pemerintahan - Metrologi - Ilmu Pengukuran - Instrumentasi - Teori Bersepeda - Pengalaman Bersepeda - Traveling - Gemstones - Hobi

Saturday, November 9, 2013

Timbangan Untuk Berdagang



Serial : Ekonomi Metrologi

PENGGUNAAN TIMBANGAN DALAM BERDAGANG

Pertimbangan Pemilihan Timbangan
Timbangan pegas yang mempunyai kapasitas maksimum menimbang 10 kg dengan nilai skala terkecil (e) 50 gram digolongkan kedalam kelas “empat”, dimana Batas Kesalahan yang Diizinkan (tolerasi) pada tera ulang menurut ketentuan internasional dan nasional Indonesia adalah
0 kg ≤ muatan ≤ 2,5 kg adalah ± 50 gram (1e) dan
2,5 kg < muatan ≤ 10 kg adalah ± 100 gram (2e).


Artinya, ketika kita membeli 1 kg (1000 gram) suatu barang dengan menggunakan timbangan tersebut hasil penimbangannya boleh lebih atau kurang sebesar 50 gram (5%). Bila barang tersebut berupa gula putih dengan harga Rp. 10.000 per kg, maka kita sebagai penjual harus rela bila kehilangan keuntungan sebesar Rp. 500,- per kg.

Bila nilai Rp. 500,- tersebut termasuk besar dibandingkan dengan nilai keuntungan yang seharusnya, maka penjual/pedagang gula tersebut seharusnya mengganti timbangan-nya dengan timbangan yang mempunyai ketelitian lebih baik, yaitu kelas “tiga”.

Mungkin timbangan kelas “empat” itu cocoknya untuk keperluan penimbangan singkong, karena singkong harga per kilogram-nya lebih murah bila dibandingkan dengan gula putih, yaitu sekitar Rp. 800,- per kg. Untuk penjualan 1 kg singkong dengan menggunakan timbangan tersebut mungkin penjual akan kehilangan atau mendapat tambahan keuntungan sebesar Rp. 40,-

Dari ilustrasi penimbangan gula putih dan singkong tersebut kita dapat mengambil pelajaran bahwa kita harus menggunakan kelas atau jenis timbangan yang tepat untuk menimbang suatu komoditi. Pembaca bisa bayangkan apa yang akan terjadi bila timbangan kelas “empat” dipakai untuk menimbang emas.

Kewajiban Tera Ulang Timbangan
Tera ulang timbangan dimaksudkan untuk memastikan atau mengembalikan kondisi timbangan pada keadaan sesuai dengan spesifikasi awalnya atau ketentuan yang berlaku. Kita sebagai pedagang tentu saja tidak ingkin kehilangan keuntungan, dan juga seharusnya tidak punya niatan untuk merugikan pembeli. Kita harus menjaga agar timbangan untuk berjualan mempunyai kesalahan yang sesuai dengan ketentuan.

Menurut hukum yang berlaku di Indonesia kewajiban untuk meneraulangkan timbangan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal. Dalam undang-undang tersebut bila kita menggunakan timbangan yang tidak sesuai dengan ketentuan maka akan dikurung penjara maksimal selama 1 tahun atau denda sebesar 1 juta rupiah.

Mungkin bagi sebagian orang tidaklah takut dengan ancaman aturan manusia ini, tapi bagaimana dengan aturan Allah SWT berikut :

Surat Al-Muthafifin: 1-6
“Celakalah orang-orang yang mengurangi, apabila mereka itu menakar kepunyaan orang lain (membeli) mereka memenuhinya, tetapi jika mereka itu menakarkan orang lain (menjual) atau menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi. Apakah mereka itu tidak yakin, bahawa kelak mereka akan dibangkitkan dari kubur pada suatu hari yang sangat besar, yaitu suatu hari dimana manusia akan berdiri menghadap kepada Tuhan seru sekalian alam.

Surat Huud : 84
Dan kepada (penduduk) Mad-yan (Kami utus) saudara mereka, Syu'aib. Ia berkata: "Hai kaumku, sembahlah Allah, sekali-kali tiada Tuhan bagimu selain Dia. Dan janganlah kamu kurangi takaran dan timbangan, sesungguhnya aku melihat kamu dalam keadaan yang baik (mampu) dan sesungguhnya aku khawatir terhadapmu akan azab hari yang membinasakan (kiamat)."

Sekian ... semoga bermanfaat.

No comments:

Post a Comment

MOST VIEWED