Serial : Ekonomi Metrologi
PENGGUNAAN TIMBANGAN DALAM BERDAGANG
Pertimbangan Pemilihan Timbangan
Timbangan
pegas yang mempunyai kapasitas maksimum menimbang 10 kg dengan nilai skala
terkecil (e) 50 gram digolongkan kedalam kelas “empat”, dimana Batas Kesalahan
yang Diizinkan (tolerasi) pada tera ulang menurut ketentuan internasional dan
nasional Indonesia adalah
0 kg ≤
muatan ≤ 2,5 kg adalah ± 50 gram (1e) dan
2,5 kg
< muatan ≤ 10 kg adalah ± 100 gram (2e).
Artinya,
ketika kita membeli 1 kg (1000 gram) suatu barang dengan menggunakan timbangan
tersebut hasil penimbangannya boleh lebih atau kurang sebesar 50 gram (5%).
Bila barang tersebut berupa gula putih dengan harga Rp. 10.000 per kg, maka
kita sebagai penjual harus rela bila kehilangan keuntungan sebesar Rp. 500,-
per kg.
Bila
nilai Rp. 500,- tersebut termasuk besar dibandingkan dengan nilai keuntungan
yang seharusnya, maka penjual/pedagang gula tersebut seharusnya mengganti
timbangan-nya dengan timbangan yang mempunyai ketelitian lebih baik, yaitu
kelas “tiga”.
Mungkin
timbangan kelas “empat” itu cocoknya untuk keperluan penimbangan singkong,
karena singkong harga per kilogram-nya lebih murah bila dibandingkan dengan gula
putih, yaitu sekitar Rp. 800,- per kg. Untuk penjualan 1 kg singkong dengan
menggunakan timbangan tersebut mungkin penjual akan kehilangan atau mendapat
tambahan keuntungan sebesar Rp. 40,-
Dari
ilustrasi penimbangan gula putih dan singkong tersebut kita dapat mengambil
pelajaran bahwa kita harus menggunakan kelas atau jenis timbangan yang tepat
untuk menimbang suatu komoditi. Pembaca bisa bayangkan apa yang akan terjadi
bila timbangan kelas “empat” dipakai untuk menimbang emas.
Kewajiban Tera Ulang Timbangan
Tera
ulang timbangan dimaksudkan untuk memastikan atau mengembalikan kondisi
timbangan pada keadaan sesuai dengan spesifikasi awalnya atau ketentuan yang
berlaku. Kita sebagai pedagang tentu saja tidak ingkin kehilangan keuntungan,
dan juga seharusnya tidak punya niatan untuk merugikan pembeli. Kita harus
menjaga agar timbangan untuk berjualan mempunyai kesalahan yang sesuai dengan
ketentuan.
Menurut
hukum yang berlaku di Indonesia kewajiban untuk meneraulangkan timbangan telah
diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal. Dalam
undang-undang tersebut bila kita menggunakan timbangan yang tidak sesuai dengan
ketentuan maka akan dikurung penjara maksimal selama 1 tahun atau denda sebesar
1 juta rupiah.
Mungkin
bagi sebagian orang tidaklah takut dengan ancaman aturan manusia ini, tapi
bagaimana dengan aturan Allah SWT berikut :
Surat
Al-Muthafifin: 1-6
“Celakalah orang-orang yang mengurangi, apabila
mereka itu menakar kepunyaan orang lain (membeli) mereka memenuhinya, tetapi
jika mereka itu menakarkan orang lain (menjual) atau menimbang untuk orang
lain, mereka mengurangi. Apakah mereka itu tidak yakin, bahawa kelak mereka
akan dibangkitkan dari kubur pada suatu hari yang sangat besar, yaitu suatu
hari dimana manusia akan berdiri menghadap kepada Tuhan seru sekalian alam.”
Surat Huud : 84
Dan kepada (penduduk) Mad-yan (Kami utus) saudara
mereka, Syu'aib. Ia berkata: "Hai kaumku, sembahlah Allah, sekali-kali
tiada Tuhan bagimu selain Dia. Dan janganlah kamu kurangi takaran dan
timbangan, sesungguhnya aku melihat kamu dalam keadaan yang baik (mampu) dan
sesungguhnya aku khawatir terhadapmu akan azab hari yang membinasakan
(kiamat)."
Sekian
... semoga bermanfaat.
No comments:
Post a Comment