20 APRIL 2014
Hari Konsumen Nasional diperingati setiap tanggal 20 April, tepat
sebelum peringatan Hari Ibu Kita Kartini pejuang sejati kaum hawa tanggal 21
April. Hari Konsumen Nasional ini ditetapkan melalui Keputusan Presiden No. 13
Tahun 2012 tentang Hari Konsumen Nasional.
Kenapa harus tanggal 20 April ?
Ternyata tanggal 20 April bertepatan dengan hari lahirnya
Undang-Undang No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Lahirnya
undang-undang ini merupakan tonggak sejarah bahwa negara melindungi konsumen
nasional secara serius. Bila dicermati undang-undang ini dipacu untuk lahir
karena adanya isu perdagangan global, dimana arus barang dan jasa akan mengalir
dari dan ke luar negeri secara “bebas”.
Tujuan Hari Konsumen Nasional ?
Penetapan Hari Konsumen Nasional ditujukan agar banyak pihak
termotivasi membangun konsumen yang cerdas dan pelaku usaha yang semakin
memiliki etika dalam usahanya.
Siapa konsumen ?
Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang
tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang
lain maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.
Siapa Pelaku Usaha ?
Pelaku usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik
yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan
berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik
Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan
kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.
Organisasi Perlindungan
Konsumen
1.
Direktorat Pemberdayaan Konsumen, Struktur
Eselon II pada Direktorat Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen pada Kementerian Perdagangan2. Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM), LPKSM adalah lembaga non-pemerintah yang terdaftar dan diakui oleh pemerintah yang mempunyai kegiatan menangani perlindungan konsumen.
3. Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen, BPSK adalah badan yang bertugas menangani dan menyelesaikan sengketa antara pelaku usaha dan konsumen.
4. Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), adalah badan yang dibentuk untuk membantu upaya pengembangan perlindungan konsumen.
Fun Bike pada Peringatan HKN
Tahun 2014
Beberapa tahun terakhir ini fun bike sering dijadikan media kampanye,
sosialisi ataupun promosi. Tidak ketinggalan rupanya Direktorat Pemberdayaan
Konsumen dalam peringatan HKN pada tahun ini menggunakan fun bike sebagai media
kampanyenya. Ada beberapa hal yang harus diperhatikan agar kampanye melalui fun
bike efektif, yaitu diantaranya :1. Peserta (jumlah dan klasifikasi).
2. Rute jalan yang dilalui (strategis dan tidak melalui jalan yg sama ketika pergi dan pulang, biasanya kalau tempat start dan finish sama maka rutenya melingkar).
3. Jarak tempuh (tidak terlalu dekat dan tidak terlalu jauh).
4. Tempat start dan finish (dipilih yang strategis, tempat finish sekaligus tempat pembagian door prize).
5. Penyelenggaraan pembagian door prize (tidak datar, harus ada selingan hiburan, ada acara puncak untuk pembagian door prize utama).
6. Desain kaos (menarik perhatian dan tulisan tidak terlalu rame namun pesan yang akan disampaikan bisa dibaca orang secara cepat karena tentu saja orang akan membaca suatu objek yang sedang bergerak).
Fun Bike pada Peringatan HKN Tahun 2014 (+/- 7,5 km)
Terlalu Pendek dan Tersamar dengan Fun Bike Instansi Lain
No comments:
Post a Comment