BERBAGI PENGETAHUAN DAN PENGALAMAN


Public Services - Pemerintahan - Metrologi - Ilmu Pengukuran - Instrumentasi - Teori Bersepeda - Pengalaman Bersepeda - Traveling - Gemstones - Hobi

Friday, February 13, 2015

KABUPATEN/KOTA KINI UJUNG TOMBAK TERTIB UKUR


Pengantar

Dalam perjalanan kehidupan manusia hampir tidak ada yang tidak terkait dengan kegiatan pengukuran, ketika kita lahir ke alam dunia ini berat badan kita ditimbang dan panjang tubuh kita diukur. Begitupun ketika meninggalkan dunia fana ini, panjang tubuh kita diukur kembali untuk menentukan panjangnya liang lahat yang akan digali.

Secara internasional kegiatan pengukuran ini disebut metrologi, yang secara harfiah berarti ilmu pengukuran. Adapun bagian dari kegiatan metrologi yang segala ketentuannya diatur oleh Negara disebut Metrologi Legal. Metrologi Legal umumnya terkait dengan transaksi perdagangan, kesehatan, keselamatan dan keamanan. Payung hukum pengaturan Metrologi Legal di Indonesia tertuang dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 19981 tentang Metrologi Legal. Salah satu kegiatan Metrologi Legal yang bersentuhan langsung dengan masyarakat adalah tera dan tera ulang UTTP (alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya) dan pengawasan UTTP, BDKT (barang dalam keadaan terbungkus) dan Satuan Ukuran.

Berdasarkan Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, kewenangan pelaksanaan kegiatan Metrologi Legal dilakukan oleh 3 (tiga) strata pemerintahan, yaitu Pemerintah Pusat, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota. Namun kini era sudah berubah, pada tanggal 2 Oktober 2014 telah diundangkan Undang-Undang baru pengganti UU No. 32 Tahun 2004 yaitu Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dengan mengacu pada prinsip akuntabilitas, efisiensi, dan eksternalitas, serta kepentingan strategis nasional bidang Metrologi Legal yang terkait dengan pelaksanaan tera dan tera ulang UTTP serta pengawasan UTTP, BDKT dan Satuan Ukuran kini menjadi kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota. Dalam undang-undang ini tidak ada ruang bagi Daerah Provinsi untuk melaksanakan kegiatan tersebut walaupun, misalnya, ternyata Daerah Kabupaten/Kota tidak sanggup untuk melaksanakannya.

Perkembangan Penyelenggaraan Metrologi Legal

      Seiring tuntutan penyelenggaraan otonomi daerah, dalam dua dekade terakhir ini pelaksanaan tera dan tera ulang UTTP telah mengalami pergeseran, sebelum terbitnya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah pelaksanaan tera dan tera ulang UTTP dilakukan secara sentralistik. Pada era UU No. 22/1999 semua aset milik Pemerintah Pusat yang berada di daerah diserahkan ke Pemeritahan Daerah Provinsi dan sepenuhnya pelaksanaan tera dan tera ulang UTTP menjadi kewenangan Daerah Provinsi, sedangkan Pemerintah Pusat hanya melakukan tera dan tera ulang terhadap UTTP penanganan khusus. 

Kemudian ketika UU No.22/1999 dicabut dan digantikan dengan UU No. 32/2004, pelaksanaan tera dan tera ulang UTTP dilakukan oleh Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota serta Pemerintah Pusat hanya melakukan tera dan tera ulang terhadap UTTP penanganan khusus, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota.

Semestinya dengan terbitnya  UU No. 32/2004 Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota dapat berperan aktif untuk melaksanakan kegiatan tera dan tera ulang UTTP melalui pembentukan UPTD Metrologi Legal, namun sampai saat ini di seluruh Indonesia baru terbentuk 3 (tiga) UPTD Metrologi Legal tingkat Kabupaten/Kota saja, yaitu Kota Surabaya, Kota Batam dan Kabupaten Malang. Padahal menurut keterangan Kementerian Dalam Negeri sampai saat ini terdapat 511 Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia. Mungkin hal ini terjadi karena adanya tumpang tindih kewenangan pelaksanaan tera dan tera ulang UTTP antara Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota, sehingga Daerah Kabupaten/Kota tidak merasa terpacu untuk melaksanakan kegiatan tera dan tera ulang UTTP secara mandiri. Pada penghujung tahun 2014 ini, sekaranglah saatnya Daerah Kabupaten/Kota memikul tanggung jawab terhadap terciptanya Tertib Ukur di daerahnya sendiri, bagi daerah yang memiliki potensi tidak ada alasan untuk tidak membentuk UPTD Metrologi Legal karena kewenangan sudah mutlak ada di Daerah Kabupaten/Kota.

Masa Transisi Penyelenggaraan Metrologi Legal

Berdasarkan Pasal 404 UU No 23/2014, serah terima aset yaitu personel, pendanaan, sarana dan prasarana, serta dokumen (P3D) sebagai akibat pembagian Urusan Pemerintahan ini harus dilakukan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan. Mengingat hal tersebut maka Daerah Provinsi yang pada saat ini melakukan pelayanan tera, tera ulang dan kegiatan pengawasan kemetrologian harus menyerahkan P3D-nya kepada Daerah Kabupaten/Kota.

Sampai saat ini belum ada petunjuk yang jelas tentang bagaimana mekanisme serah terima P3D tersebut harus dilaksanakan. Apakah semua aset milik Daerah Provinsi dapat diserah terimakan kepada 1 (satu) Daerah Kabupaten/Kota tertentu atau kepada beberapa Daerah Kabupaten/Kota. Apakah semua aset dapat diserah terimakan kepada  Daerah Kabupaten/Kota dimana UPTD Metrologi Legal Daerah Provinsi berada atau dapat diserah terimakan kepada Daerah Kabupaten/Kota lainnya. Mungkin yang jelas untuk tanah dan bangunan harus diserah terimakan kepada Daerah Kabupaten/Kota dimana UPTD Metrologi Legal Daerah Provinsi berada.

Peristiwa serah terima ini mengingatkan kita kembali terhadap bagaimana legowonya Pemerintah Pusat menyerahkan semua asetnya dengan suka rela kepada Pemerintahan Daerah Provinsi pada tahun 2000-an sebagai akibat terbitnya Undang-Undang No. 22/1999. Seiring tuntutan penyelenggaraan otonomi daerah peristiwa ini terulang kembali, namun aktor serah terimanya kini lain, yaitu Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota.

Karena kegiatan tera dan tera ulang merupakan sebuah pelayanan publik dan juga sifatnya mandatori berdasarkan Undang-Undang No. 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal, maka pada masa transisi ini pelayanan tera dan tera ulang harus berjalan terus, tidak boleh ada kevakuman dalam pelaksanaannya. Untuk itu pada masa transisi ini Pemerintahan Daerah Provinsi wajib tetap melakukan pelayanan tera dan tera ulang sampai dengan adanya serah terima P3D kepada Daerah Kabupaten/Kota.

Kerja Sama Antar Daerah

Mengingat Bidang Perdagangan merupakan Sub Urusan Pemerintahan Pilihan maka pada dasarnya bidang Metrologi Legal ini merupakan Sub Sub Urusan Pilihan juga. Urusan Pemerintahan Pilihan adalah Urusan Pemerintahan yang wajib diselenggarakan oleh Daerah sesuai dengan potensi yang dimiliki Daerah. Untuk Daerah Kabupaten/Kota yang potensinya belum memadai, dengan pertimbangan efisiensi dan efektivitas dapat bekerjasama dengan Daerah Kabupaten/Kota lainnya sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 363 UU No. 23/2014.

Seandainya aset P3D UPTD Metrologi Legal milik Daerah Provinsi telah diserahkan ke Daerah Kabupaten/Kota, misalnya salah satu UPTD Metrologi Legal milik Daerah Provinsi Jawa Barat yang berada di Kota Tasikmalaya diserah terimakan ke Kota Tasikmalaya, maka seluruh Kabupaten/Kota yang selama ini menjadi wilayah Kerja UPTD Metrologi Legal Tasikmalaya untuk sementara dapat bekerja sama dengan Kota Tasikmalaya untuk melaksanakan pelayanan tera dan tera ulang UTTP yang berada di daerahnya. Seperti diketahui sekarang ini berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Barat No. 6 Tahun 2011 wilayah kerja Balai Metrologi Tasikmalaya meliputi Kota Tasikmalaya, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Garut dan Kota Banjar.

Kerjasama antar daerah ini harus dituangkan dalam sebuah MoU yang paling sedikit memuat kesepakatan pembebanan biaya operasional pelaksanaan tera atau tera ulang UTTP dan pembagian hasil retribusi tera yang didapatkan.

Apabila skema penyerahan P3D dari Daerah Provinsi ke Daerah Kabupaten/Kota dan kerja sama antar Daerah Kabupaten/Kota seperti di atas dapat diterapkan di seluruh wilayah Indonesia, maka pada masa transisi penerapan UU No. 23/2014 ini diharapkan pelayanan tera dan tera ulang UTTP dapat berjalan sebagaimana mestinya.

Peranan Pemerintahan Daerah Provinsi

Walaupun dalam lampiran UU No. 23/2014 untuk bidang Metrologi Legal Daerah Provinsi tidak memiliki kewenangan, namun pada dasarnya karena Gubernur merupakan wakil Pemerintah Pusat maka pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Urusan Pemerintahan oleh Daerah Kabupaten/Kota dilaksanakan oleh Gubernur. Gubernur dapat melakukan pembinaan yang bersifat umum, antara lain terkait dengan kelembagaan Daerah, kepegawaian pada Perangkat Daerah, pelayanan publik di Daerah, dan kerjasama Daerah. Selain yang bersifat umum dapat juga melakukan pembinaan yang bersifat teknis yaitu terhadap teknis penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang diserahkan ke Daerah kabupaten/kota.

Pembinaan yang bersifat umum dan teknis dilakukan dalam bentuk fasilitasi, konsultasi, pendidikan dan pelatihan serta penelitian dan pengembangan dalam kebijakan yang terkait dengan Otonomi Daerah.

Peranan Pemerintah Pusat
         
          Kewenangan penyelenggaraan bidang Metrologi Legal sebagai salah satu dari urusan pemerintahan yang bersifat konkuren, pelaksanaannya dibagi kedalam dua strata pemerintahan, yaitu Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota. Kewenangan Pemerintah Pusat pada bidang ini meliputi : penyelenggaraan, pengendalian, dan evaluasi metrologi legal di seluruh wilayah Republik Indonesia, serta penyelenggaraan metrologi legal dalam rangka penanganan khusus.

Pemerintah Pusat dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan konkuren berwenang untuk menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) serta melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. NSPK merupakan pedoman dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan konkuren yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat dan yang menjadi kewenangan Daerah. Apabila dalam jangka waktu 2 (dua) tahun Pemerintah Pusat belum menetapkan NSPK maka penyelenggara Pemerintahan Daerah melaksanakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. Pada saat ini terdapat 2 (dua) NSPK penyelenggaraan Metrologi Legal yaitu Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2009 tentang Unit Kerja dan Unit Pelaksana Teknis Metrologi Legal dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51 Tahun 2009 tentang Penilaian terhadap Unit Pelaksana Teknis dan Unit Pelaksana Teknis Daerah Metrologi Legal. Kedua Peraturan Menteri Perdagangan ini merupakan NSPK dari Peraturan Pemerintah No. 38/2007 yang harus segera direvisi agar sesuai dengan pengaturan dalam UU No. 23/2014.

Penyelenggaraan urusan pemerintahan konkuren yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat selain dilakukan oleh Pemerintah Pusat sendiri juga dapat dilimpahkan kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat atau kepada Instansi Vertikal yang ada di Daerah berdasarkan asas Dekonsentrasi atau dengan cara menugasi Daerah berdasarkan asas Tugas Pembantuan.

Penutup

Dalam rangka meningkatkan kinerja kemetrologian secara nasional beberapa tahun terakhir ini Kementerian Perdagangan melaksanakan program pembentukan Pasar Tertib Ukur (PTU) dan Daerah Kabupaten/Kota dengan predikat Daerah Tertib Ukur (DTU). Pada saat ini keberhasilan kedua program ini tentu saja sangat tergantung kepada Daerah Provinsi yang memiliki UPTD Metrologi Legal. Sampai saat ini tidak lebih dari 200 pasar baru terbentuk sebagai PTU, padahal jumlah pasar di seluruh wilayah Indonesia sekitar 13 ribu pasar. Begitu juga dengan pecapaian program DTU, Daerah Kabupaten/Kota yang sudah menyandang predikat Daerah Tertib Ukur (DTU) sampai saat ini hanya masih dalam hitungan jari.

Daerah Kabupaten/Kota tidak dapat mengandalkan secara terus menerus kepada Daerah Provinsi untuk pembetukan dan pemeliharaan PTU dan DTU ini, karena fakta menunjukan bahwa secara umum anggaran, personel dan peralatan yang dimiliki UPTD Metrologi Legal Daerah Provinsi sangat terbatas. Sulit untuk mengatakan bahwa semua kecamatan dan pasar yang ada di Daerah Kabupaten/Kota dapat terlayani secara rutin untuk setiap tahunnya, padahal jangka waktu tera ulang, misalnya timbangan, adalah 1 (satu) tahun.

Kini pada era UU No. 23/2014, Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota mempunyai tanggung jawab terhadap keberlangsungan pelaksanaan tera dan tera ulang UTTP, kini Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota menjadi ujung tombak untuk terwujudnya Tertib Ukur di daerahnya. Tertib Ukur dapat diartikan pengukuran, penakaran dan penimbangan suatu komoditi/barang dengan menggunakan ukuran, takaran dan timbangan yang benar dan sah sesuai dengan ketentetuan yang berlaku. Tertib Ukur ini bukan semata amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal, tetapi kita sebagai umat yang beragama mengetahui bahwa Tertib Ukur ini juga merupakan titah dan perintah dari Tuhan Yang Maha Kuasa. Hampir dalam semua Kitab Suci terdapat perintah perihal penggunaan timbangan yang benar. Dengan terciptanya Tertib Ukur berarti perlindungan terhadap penjual dan pembeli dalam hal kebenaran ukuran, takaran dan timbangan dapat terjamin.

-o0o-

MOST VIEWED